tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat Marcella Santoso bersama advokat Ariyanto dan pihak swasta Muhammad Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
“Berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag,” kata jaksa dalam Sidang dakwaan Marcella, Ariyanto, dan M Syafei digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hail kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” ujar jaksa.
Jaksa juga mendakwa M Syafei melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Uang tersebut diyakini berasal dari hasil korupsi.
"Berupa uang di antaranya sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika senilai Rp28 miliar yang dikuasai terdakwa M Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso dan uang operasional sebesar Rp411.698.223 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa dalam surat dakwaan M Syafei.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Muhammad Syafei didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Marcella bersama Ariyanto dan M. Syafei didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani. Selain ketiga terdakwa, Juanedi Saibih juga ikut didakwa dalam upaya penyuapan tersebut. Marcella dan ketiga terdakwa lain berstatus sebagai perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































