Menuju konten utama

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus CPO Marcella Santoso dkk

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus CPO Marcella Santoso dkk
Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) Marcella Santoso bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, perintangan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kuasa Hukum Wilmar Group, Marcella Santoso, dan tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan perintangan, juga ada TPPU-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Kejaksaan melimpahkan total enam berkas tersangka lain dalam perkara kasus korupsi crude palm oil (CPO), yakni Marcella Santoso, advokat Ariyanto, advokat Junaedi Saibih, Staf Legal PT Wilmar M. Syafei, eks Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki.

“Kurang lebih ada enam berkas dari enam tersangka yang pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

"Untuk selanjutnya, tentunya seperti biasa juga bahwa di dalam pelimpahan berkas perkara, nanti petugas kami akan memeriksa kelengkapannya. Jika sudah lengkap, juga tentu selain melalui manual juga melalui aplikasi e-Berpadu," kata Purwanto.

Usai penelaahan dan pemeriksaan berkas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menentukan majelis hakim yang bertugas dan tanggal persidangan.

"Jadi setelah nanti untuk perkara ini sudah lengkap, nanti akan ditentukan majelis hakim dan majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap lima berkas yang akan dilimpahkan hari ini," jelasnya.

Dalam perkara ini, Marcella bersama koleganya diduga menyuap hakim untuk memberikan vonis lepas pada terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Sementara itu, Marcella, Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di tiga perkara, salah satunya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher