tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Marcella Santoso ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus).
"Iya benar dilimpahkan," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (7/7/2025).
Sebagai catatan, Marcella Santoso merupakan pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) fasilitas ekspor CPO, Tipikor IUP PT Timah, dan Tipikor importasi gula atas nama Tom Lembong.
Sutikno mengungkapkan, tim penyidik juga melimpahkan empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam kasus perintangan penyidikan hingga penuntutan. Seluruh tersangka dilimpahkan bersama dengan barang bukti dan berkas perkara.
"Pelimpahan juga dilakukan kepada tersangka Tian Bachtiar, M. Adhiya Muzakki, Junaidi Saibih, dan Ariyanto," tutur Sutikno.
Untuk diketahui, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Junaidi Saibih, Tian Bachtiar, dan Marcella Santoso dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap hakim, Marcella Santoso juga dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, untuk tersangka Ariyanto dijerat 12 huruf a tentang suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































