tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan lima orang yang dilakukan pencegahan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty bukanlah tersangka. Kelima orang tersebut dicegah sejak 14 November 2025 dan masih berstatus saksi.
"Ia (statusnya masih saksi)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (20/11/2025).
Anang membenarkan kelima orang tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.
Ada juga nama Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ungkap Anang.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang.
Dijelaskan Anang, hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa merinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































