Menuju konten utama

Profil Ken Dwijugiasteadi & Kenapa Dicegah ke Luar Negeri?

Simak profil eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi tax amnesty Kemenkeu. Ketahui profil dan kariernya.

Profil Ken Dwijugiasteadi & Kenapa Dicegah ke Luar Negeri?
Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dicegah ke luar negeri karena dugaan kasus korupsi yang menyeretnya.

Pencekalan Ken Dwijugiasteadi dari perjalanan ke luar negeri tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (20/11/2025).

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa pencekalan itu diajukan oleh Kejaksaan Agung.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," katanya kepada wartawan.

Pencekalan itu terjadi usai Ken Dwijugiasteadi muncul dalam penyidikan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty Kemenkeu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya suap dalam program tax amnesty yang dilakukan Kemenkeu.

Anang menyebut bahwa kasus korupsi itu berlangsung dengan modus pejabat Kemenkeu menerima suap guna memperkecil biaya pajak yang dibayarkan ketika mengakses tax amnesty.

Selain Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak, pencekalan juga dilakukan untuk empat orang lainnya.

Mereka ialah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak atas nama Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Praningrum.

Lantas, seperti apa profil Ken Dwijugiasteadi itu, bagaimana rekam jejaknya di Kemenkeu selama ini?

Profil Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi & Kariernya di Kemenkeu

Ken Dwijugiasteadi pertama kali mengemban tugas sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016 lalu. Kala itu, ia dilantik Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri beberapa bulan sebelumnya.

Posisi Ken di pucuk kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu berlangsung selama setahun, yakni hingga 2017. Saat itu, Ken diganti Robert Pakpahan karena telah memasuki masa pensiun.

Jauh sebelum itu, sebagaimana pegawai pajak lainnya, Ken memulai kariernya di Kemenkeu dari bawah. Kariernya itu bermula dari tahun 1983.

Pada tahun 1983 itu, Ken diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditempatkan di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Diangkatnya Ken sebagai PNS itu terjadi beriringan dengan keberhasilannya menamatkan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya Malang.

Di Sekretariat DJP itu, karier Ken berangsur menanjak. Pada 1991, setelah ia mendapatkan gelar master dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, Ken mendapat promosi jadi eselon IV dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.

Setelah resmi berpangkat eselon, karier pria kelahiran Malang pada 1957 itu berpindah dari satu kantor pajak ke kantor pajak lain.

Pada 1997, Ken dipromosikan jadi eselon III. Pangkat itu membuatnya pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.

Memasuki milenium baru, karier Ken terus menanjak. Pada 2003, ia dipromosikan jadi Direktur Informasi Perpajakan, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, juga jabatan serupa di wilayah Jawa Timur.

Pada 2015, Ken ditarik Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk menjadi staf ahlinya di bidang peraturan dan penegakan hukum pajak.

Ketika menjadi staf ahli menteri itu, Ken masuk dalam bursa Direktur Jenderal Pajak. Ia sempat lolos jadi empat kandidat yang diproyeksikan mengisi jabatan itu pada 2015, sebelum Menkeu akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito.

Barulah ketika Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri karena gagal memenuhi target penerimaan pajak, Ken ditunjuk Bambang Brodjonegoro untuk mengisi kekosongan jabatan Dirjen Pajak.

Selama menjadi Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dikenal aktif mengupayakan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan presiden kala itu ketika Ken menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Kini, terobosan program di masa kepemimpinannya itu justru menjeratnya. Pencekalan Ken terjadi karena kasus dugaan korupsi tax amnesty.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan