Menuju konten utama

Target Pajak, Antara Ambisi dan Realisasi

Dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, tercatat hanya 2 kali target penerimaan pajak tercapai. Selebihnya, target pajak selalu meleset. Puncaknya terjadi pada 2015, ketika penerimaan pajak hanya 81,5 persen target. Segala upaya dikerahkan untuk mencapai target perpajakan. Sayangnya, hambatan yang ditemui pun juga tidak sedikit. dan melemahnya ekonomi indonesia juga ikut berperan.

Target Pajak, Antara Ambisi dan Realisasi
Wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng 2, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Di penghujung 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian penerimaan pajak yang menembus Rp1.000 triliun. Inilah pertama kalinya penerimaan pajak APBN menembus angka Rp1.000 triliun.

“(Pencapaian) itu rekor,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro di kantornya, 28 Desember 2015 lalu.

Angka Rp1.000 triliun memang terkesan fantastis. Namun, jika dilihat dari persentase, pencapaian pajak sangat rendah karena hanya 81,5 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015. Realisasi penerimaan perpajakan (yang menggabungkan pajak dan bea cukai) dalam APBN-P 2015 kali ini juga terendah dalam 10 tahun terakhir.

Banyak faktor yang dianggap sebagai penyebab rendahnya realisasi penerimaan pajak, mulai dari target yang terlalu tinggi, kurangnya aparat, hingga lemahnya aturan pendukung. Selain itu, ada faktor ekonomi global yang membuat beberapa pemasukan pajak angkanya menurun drastis.

Target Muluk, Realisasi Buruk

Target pajak tidak tercapai sepertinya menjadi hal yang biasa bagi pemerintah Indonesia. Selama kurun waktu 11 tahun, hanya dua kali target penerimaan pajak tercapai yakni pada 2004 dan 2008. Selebihnya, target pajak tidak tercapai dan puncaknya terjadi pada tahun 2015 ketika capaian hanya 83 persen.

Data Realisasi Penerimaan Perpajakan 2004-2015

(Sumber LKPP)

Dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan hingga Rp1.546,7 triliun atau 25 persen di atas realisasi penerimaan perpajakan 2015.

Pada 2015, pemerintah mematok penerimaan Rp1.294 triliun atau 29 persen dari realisasi 2014. Namun, realisasi penerimaan pajak 2015 hanya Rp1.055 triliun, atau 81,5 persen dari target. Untuk total penerimaan perpajakan yang mencakup pajak, bea dan cukai dan penerimaan lainnya, totalnya Rp1.235,8 triliun, setara 83 persen dari target dalam APBN-P 2015. Angka ini meleset jauh dari kelaziman realisasi penerimaan perpajakan yang umumnya di atas 90 persen.

Upaya Mengejar Target

Target penerimaan perpajakan 2015 memang bisa dibilang ambisius. Pertumbuhan targetnya yang naik 29 persen dari capaian 2014 adalah angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Memacak angka setinggi itu, pemerintah pun membarenginya dengan serangkaian upaya demi mencapainya. Salah satunya dengan gaji dan tunjangan besar bagi para pejabat dan pegawai pajak, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai pajak bisa membawa pulang tunjangan kinerja setidaknya Rp8,457 juta, bahkan bisa mencapai Rp117,375 juta per bulannya.

Namun, aparat pajak tak bisa begitu saja menikmati penuh insentif ini, sebab ada ketentuan batas realisasi tunjangan kinerja. Misalnya, jika realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih maka tunjangan yang diberikan sampai 100 persen. Jika realisasi kurang dari 70 persen, maka tunjangan hanya 50 persen. Skema ini ternyata tetap tidak mampu memompa semangat para karyawan pajak untuk mencapai target.

Di sisi lain, 2015 merupakan tahun pembinaan bagi para wajib pajak. Artinya, pemerintah menghapus sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Namun, itu bukan berarti pemerintah tak tegas. Setahun terakhir aparat pajak cukup gencar menagih pajak. Pada 2015, setidaknya ada 12 penindakan kasus penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Penindakan semacam ini diharapkan bisa membuat jera para wajib pajak yang tak patuh.

Batu Sandungan

Segala upaya dikerahkan untuk mencapai target perpajakan. Sayangnya, hambatan yang ditemui pun juga tidak sedikit. Salah satunya berkaitan dengan kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM).

Kurangnya SDM sebenarnya sudah dikeluhkan sejak Ditjen Pajak di bawah pimpinan Fuad Rachmany (2011-2014). Ditjen Pajak berkilah jumlah tenaga pemungut pajak masih jauh dari ideal, sehingga berpengaruh pada pencapaian penerimaan negara. Saat ini, Indonesia tercatat hanya memiliki 37.000 pegawai pajak. Dengan jumlah penduduk Indonesia hampir mencapai 250 juta orang, maka rasio petugas pajak dibandingkan penduduk Indonesia sekitar 1 : 7.000. Idealnya, rasio petugas pajak dibandingkan penduduk adalah 1: 1.000.

Tidak tercapainya target pajak juga terkendala oleh regulasi yang kurang mendukung. Sigit Pramudito saat masih menjadi dirjen pajak pernah mengungkapkan rendahnya realisasi penerimaan pajak di 2015 karena ada beberapa regulasi andalan untuk menggenjot penerimaan pajak yang dibatalkan. Padahal regulasi-regulasi ini lah yang menjadi senjata pamungkas Sigit untuk mengejar target.

Pertama, Peraturan Dirjen (Perdirjen) No PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito. Lewat aturan ini, perbankan diwajibk‎an untuk menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci sehingga penerimaan pajak bisa dimaksimalkan. Aturan ini dicabut pada Maret 2015 karena dianggap tak punya dasar hukum yang kuat.

Kedua, Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol. Aturan yang harusnya berlaku bersamaan dengan gelombang kenaikan beberapa ruas tarif tol pertengahan tahun lalu, akhirnya aturan yang sempat menuai pro dan kontra ini ditunda.

Ketiga, soal ‎rencana regulasi pengenaan bea materai untuk transaksi ritel. Awalnya aturan ini mengatur setiap kali masyarakat yang berbelanja barang atau jasa akan terkena biaya tambahan. Aturan ini lagi-lagi tak jadi berlaku.

Sigit mengatakan bila tak ada pembatalan kebijakan PPN jasa tol, pajak bukti potong bunga deposito maka penerimaan pajak bisa saja bertambah sekitar Rp152 triliun di tahun lalu. Selain itu, lambatnya pengesahan Rancangan APBN-P 2015 juga berkontribusi terhadap kecepatan realisasi penerimaan pajak. APBN-P 2015 baru disahkan pada 13 Februari 2015.

"Ketika APBN-P 2015 terlambat disahkan, Semua kebijakan saya juga terlambat semua," ujar Sigit yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak berhasil mencapai target pajak.

Kondisi Ekonomi

Di sisi lain, ada faktor ekonomi Indonesia yang lesu akibat dampak melemahnya ekonomi global. Hal ini membuat setoran pajak kedodoran di tengah tingginya target. Salah satu sektor yang turut menyumbang adalah sektor minyak dan gas (migas) yang dalam dua tahun terakhir harga minyak anjlok, sampai kurang dari USD 40 per barel. Turunnya harga minyak memberikan konsekuensi mengecilnya pemasukan PPh Migas yang turun 41 persen dari capaian sebelumnya.

Anjloknya harga komoditas lain seperti Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah hingga pertambangan seperti batu bara, juga turut mempengaruhi penerimaan perpajakan dari kegiatan ekspor-impor komoditas seperti bea keluar dan bea masuk.

Kondisi perekonomian tahun 2016 yang masih diliputi ketidakpastian bisa mengganggu target penerimaan perpajakan jika tidak diantisipasi dengan baik. Penerimaan perpajakan memang masih menjadi tulang punggung negara lebih dari 70 persen. Jika semua gangguan tidak teratasi dengan baik, maka target pajak yang ambisius hanya akan menyisakan persoalan defisit APBN yang semakin besar. Jika ini terjadi, lagi-lagi utanglah yang akan jadi jalan pintas untuk menutup kekurangan pembiayaan.

Baca juga artikel terkait APBN atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Suhendra