tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan eks Stafsusnya, Juris Tan, calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendiktisaintek.
"(Kasus) Cloud, sama. Yang sama itu NM (Nadiem Makarim) kemudian stafsusnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep menegaskan calon tersangka pada kasus Google Cloud, mayoritas sama dengan para tersangka pada perkara Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Nah ini berbeda. Berbeda yang pengadaannya. Sebagian besar itu sama," ucap Asep.
Asep juga menegaskan kasus Google Cloud ini berkaitan dengan kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, perkara Google Cloud ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendiktisaintek kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil usai adanya rapat koordinasi tingkat struktural.
Setyo menyebutkan irisan besar ini diketahui usai adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu lah yang disebut beririsan dengan perkara google cloud yang ditangani KPK.
Tersangka yang dimaksud adalah Nadiem Makarim. Nadiem tercatat sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus Google Cloud, 7 Agustus 2025 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































