tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Anwar Makarim, tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Budi tidak menjelaskan soal apakah kasus Google Cloud ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, kedua kasus ini saling beririsan. Dia menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dengan perkara Google Cloud, yang diduga turut melibatkan Nadiem Makarim ini.
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena kedua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan google cloud-nya. Kami sama-sama tunggu perkembangannya ya," ucap Budi.
Diketahui, KPK pernah memeriksa Nadiem terkait dengan penyelidikan kasus Google Cloud, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) lalu.
Saat itu, Nadiem Makarim enggan banyak bicara. Dia juga tak menjelaskan berapa pertanyaan yang diberikan kepadanya selama 9,5 jam diperiksa.
KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus)Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Pemeriksaan kedua Fiona, dilakukan pada Selasa (2/9/2025). Usai diperiksa, Fiona memilih bungkam dan terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, sambil terus melemparkan senyum.
KPK mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu, dengan metode daring, dan membutuhkan penyimpanan besar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut.
Asep menegaskan, kasus Google Cloud ini, tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.
Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusnya di tempat penyimpanan data,” kata Asep.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































