tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengungkap nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kerugian negara ini selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkan kepada Kortastipidkor.
"Dengan temuan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp645 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/11/2025).
Menurut Cahyono, hasil dari hitungan audit BPK juga menjadi dasar bagi tim penyidik melakukan pengembangan perkara. Sehingga, akan terlihat para tersangka yang memang seharusnya bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara.
"Selanjutnya penyidik Kortastipidkor Polri akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif untuk kepentingan penyidikan," ucap Cahyono.
Dia menegaskan, dalam kasus ini nilai kontraknya mencapai Rp716.633.780.530. Kemudian, telah dilakukan pembayaran sebesar 99,3% dari PTPN XI kepada KSO Wika Barata Mulitinas.
Kontrak itu kemudian dihentikan pada tahun 2022 oleh PTPN XI kepada KSO Wika Barata Mulitinas. Padahal, pembangunan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Cahyono menjelaskan proyek ini dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Cahyono menuturkan selama proses pelaksanaan, ditemukan KSO Wika-Barata-Multinas tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu, sebagai kontraktor utama, gagal memenuhi sejumlah target teknis, seperti kapasitas giling yang jauh di bawah spek perjanjian, kualitas gula tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/1/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































