Menuju konten utama

Hasto Ungkap PT PPN Jual BBM Secara Bottom Price tapi Untung

Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Hasto Wibowo, mengatakan meski solar nonsubsidi dijual secara bottom price, tapi selalu mendapatkan untung.

Hasto Ungkap PT PPN Jual BBM Secara Bottom Price tapi Untung
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026). tirto.id/Irfan amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menyampaikan PT PPN dapat menjual solar non subsidi kepada pembeli swasta dengan harga jual terendah atau bottom price dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Hasto menjelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan sejumlah kondisi khusus yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9.

"Kondisi khusus diatur di 02 (No. A02-001/PNC200000/2022-S9). Kondisi khususnya misalkan, kondisi COVID, stok yang berlimpah sehingga itu kondisi khususnya," kata Hasto saat menjadi saksi bagi terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).

Hasto menyampaikan penetapan harga minyak di Indonesia bergantung pada harga rata-rata produk minyak yang diperdagangkan di pasar Singapura atau dikenal dengan istilah MOPS (Mean of Platts Singapore). Dia juga menjelaskan meski minyak dijual secara bottom price, Hasto menyebut laporan PT PPN selalu mendapat untung dalam laporannya, karena proses perhitungannya dilakukan secara agregat.

"Kalau di Pertamina atau PPN ini di persidangan ini ada beberapa istilah, ada HPB (harga perkiraan bawah) yang katanya berbeda juga dengan bottom price. Nah menentukan untung ini apakah karena PT PPN menjual di atas HPB atau di atas bottom price atau apa acuannya," tanya jaksa.

"Bisa, karena pertanyaan ini adalah menjurus pada formula harga, sedangkan laporan keuangan itu adalah agregat," jawab Hasto.

"Jadi saudara tahunya menurut laporan keuangan agregat, untung begitu ya?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hasto.

Jaksa kemudian menanyakan apakah selama menjabat sebagai direktur utama di PT PPN, Riva Siahaan pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa ada syarat atau ketentuan khusus seperti COVID-19.

"Ada kondisi-kondisi khusus sebetulnya yang kemudian menjadi patokan kenapa pejabat itu bisa memberikan harga khusus ya. Tadi kilang, inventory ada istilah seperti itu kan, COVID dan seterusnya. Nah, kalau di zaman Pak Riva menerbitkan itu, saudara pernah dengar enggak tahu kemudian patokan itu dituruskan atau kemudian dihilangkan syarat dan kondisi itu?" tanya jaksa.

"Saya begitu tidak menjabat, sudah tidak mengikuti, saya tidak tahu," ujarnya.

Diketahui bahwa Riva didakwa telah menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar dan biosolar yang lebih rendah dari harga jual terendah. Dalam dakwaan disebut, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Riva bersama Edward Corne dan Maya Kusmaya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto