Menuju konten utama

Agus & Sani, Terdakwa Korupsi Pertamina Nilai Dakwaan JPU Keliru

Menurut kuasa hukum, dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan mengenai fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat BAP.

Agus & Sani, Terdakwa Korupsi Pertamina Nilai Dakwaan JPU Keliru
Sani Dinar Saifuddin yang merupakan Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), salah satu terdakwakasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Foto: Antara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Agus Purwano dan Sani Dinar Saifudin menilai jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina persero. Agus diketahui Direktur Feedstock dan Sani menjabat Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

"Tanpa jaksa penuntut umum menguraikan adanya bukti, kolusi maupun intervensi antara terdakwa dengan fungsi-fungsi lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," kata kuasa hukum kedua terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Menurut kuasa hukum, dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan mengenai fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat berita acara perkara (BAP). Oleh karenanya, Agus dan Sani mempertanyakan setiap poin dakwaan yang dilayangkan JPU kepada mereka berdua.

"Pengabaian penuntut umum mengenai proses bisnis serta tata kelola internal Pertamina telah melahirkan dakwaan yang menurut kami keliru, tidak beralasan dan tidak berdasar terhadap diri terdakwa," jelas kuasa hukum.

Agus dan Sani juga menuding JPU tidak memahami mekanisme dan tata kelola bisnis di internal PT Pertamina. Mereka berdua mengklaim bahwa setiap kebijakan bisnis mereka telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.

"Dengan mengabaikan struktur dan mekanisme tersebut, penuntut umum telah menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak tepat dan menyusun dakwaan yang keliru, baik secara faktual maupun yuridis mengenai bagaimana proses bisnis di PT Pertamina sesungguhnya dijalankan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Terdakwa Yoki Firnandi menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kewenangan terdakwa pada saat perkara terjadi.

"Dakwaan hanya menyebut terdakwa bersama-sama dengan lingkungan pihak lain PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional tanpa menjelaskan apakah terdakwa pengambilan keputusan akhir, pemberi rekomendasi atau pelaksana teknis. Bahwa ketidakjelasan ini mengakibatkan eror in persona yaitu kesalahan subjek hukum yang seharusnya bertanggungjawab," jelasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi telah melakukan perbuatan kejahatan dalam berbagai kegiatan tata kelola minyak tersebut. Perbuatan itu disebut memperkaya sejumlah orang dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam dakwaan tersebut, kerugian negara itu terdiri atas kerugian keuangan negara senilai Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun sehingga total kerugian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama