Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertamina

Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran beragam dalam kasus korupsi yang juga melibatkan pengusaha Riza Chalid dan sudah ditahan penyidik Kejagung.

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertamina
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), Kamis (10/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari delapan tersangka yang ditahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Pertamina. Penahanan delapan orang itu dilakukan 20 hari ke depan sejak kemarin, Kamis (10/7/2025).

"Yang pertama, tersangka AN memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.

Dia menjelaskan, Alfian Nasution bersama dengan tersangka Hanung Budya juga melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum. Keduanya negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar US$6,5 per kilo liter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT Orbit Terminal Merak.

Tersangka Alfian juga melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Dia pun berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

Tersangka Hanung Budya, bersama dengan Alfian Nasution, berperan mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.

Kemudian, Hanung juga melakukan proses penjualan PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian.

"Tersangka Toto Nugroho melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar," ucap dia.

Toto Nugroho juga menyetujui supplier tersebut sebagai pemenang lelang, meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip serta etika pengadaan, yaitu follow basic yang dicantumkan dalam lelah impor minyak mentah. Dia juga memberikan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Sedangkan untuk tersangka Dwi Sudarsono bersama dengan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap. Padahal, minyak mentah tersebut seharusnya masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Di waktu yang sama DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal," ungkap dia.

Lebih lanjut, Qohar menambahkan, tersangka Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi US$5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD3.765.712.

Arif Sukmara juga bersama-sama dengan tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di Pertamina International Shipping. Pemenangan dilakukan dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Sementara itu, tersangka Hasto Wibowo berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021. Padahal, seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus.

"Dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang. Tersangka juga menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar," ujar dia.

Dijelaskan Qohar, tersangka Martin Haendra berperan bersama tersangka Hasto Wibowo dan Edward Come bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd lewat penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 202.

Mereka berusaha memenangkan Trafigura Asia Trading meski Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang.

"Sedangkan tersangka Indra Putra bersama-sama dengan tersangka AP dengan sepengetahuan tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara co-loading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia," tutur Wohar.

Atas keputusan itu, pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung. Tersangka Indra, kata Qohar, juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka Arif Sukmara, tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka DW Dimas Werhaspati, sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS.

Kemudian, Qohar membeberkan, tersangka Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher