Menuju konten utama

Perusahaan Riza Chalid Diduga Buat Pertamina Rugi Penuh Rp2,9 T

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian penuh tersebut muncul akibat proyek kerja sama KKKS dengan PT Orbit Terminal Merak milik Riza Chalid.

Perusahaan Riza Chalid Diduga Buat Pertamina Rugi Penuh Rp2,9 T
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, PT Pertamina mengalami kerugian yang tidak dapat dipulihkan (total loss) mencapai Rp2,9 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi atas proyek kerja sama KKKS dengan dengan perusahaan milik tersangka Mohammad Riza Chalid dan anaknya, yakni PT Orbit Terminal Merak. Angka itu diperoleh berdasarkan nilai perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian, berdasarkan hasil perhitungan BPK sebanyak Rp2,9 Triliun, khusus untuk OTM dengan perhitungan total loss," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Dia mengemukakan, Mohammad Riza Chalid sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak juga mengelabui aset perusahaan dari ketentuan kontrak. Padahal, perusahaan itu seharusnya menjadi milik Pertamina.

"Bahwa perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM itu berlaku selama 10 tahun di mana dalam 10 tahun itu seharusnya OTM itu menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Tapi, klausul itu, di dalam kontrak, dihilangkan," ungkap dia.

Diketahui bahwa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina 2018-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping.

Tersangka keenam adalah hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Supllly Chain periode 2018-2020, martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahaan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher