tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.
Hal itu usai Kejagung meminta ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
"Bahwa memang pada saat awal penetapan tersangka yang pertama tim penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk hitung kerugian perekonomian negara," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero) ini, tim penyidik kembali menetapkan sembilan orang tersangka. Di antaranya, Mohammad Riza Chalid selaku benefit official PT Orbit Terminal Merak dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Qohar mengungkap, delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina 2018-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping.
Tersangka keenam adalah hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Supllly Chain periode 2018-2020, martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahaan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































