tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui keberadaan tersangka Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero). Meskipun, benefit official PT Orbit Terminal Merak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan panggilan tiga kali kepada tersangka Mohammad Riza Chalid. Pemanggilan itu dilakukan secara berturut-turut dan patut.
"Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut," ungkap dia.
Qohar mengemukakan, berbagai informasi terus ditelusuri oleh penyidik untuk mencari tahu keberadaan Mohammad Riza Chalid. Bahkan, tidak dipungkiri Qohar salah satu negara yang ditelusuri adalah Singapura.
Dijelaskan Qohar, perwakilan Kejaksaan di luar negeri juga telah dikomunikasikan untuk bekerja secara optimal mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid.
"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana, jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," ujar Qohar.
Sebagai informasi, Riza Chalid dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Tersangka selanjutnya, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina pada 2018-2020. Kemudian, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping. Lalu, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.
Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Suplly Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode pada 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































