Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Mohammad Riza Chalid tidak ditahan karena tidak diketahui keberadaannya.

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), Kamis (10/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Tersangka selanjutnya, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina pada 2018-2020. Kemudian, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping. Lalu, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.

Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Suplly Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode pada 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahanan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan, satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah Mohammad Riza Chalid. Hal itu lantaran hingga kini tidak diketahui di mana keberadaannya.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun demikian, penyidik sudah memanggil dengan patut. Sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut," tutur Qohar.

Menurut Qohar, koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri sudah dilakukan untuk upaya menghadirkan Mohammad Riza Chalid. Namun, Qohar enggan juga membeberkan apakah benar saudagar minyak itu berada di Singapura.

Kesembilan tersangka pun dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang