Menuju konten utama

Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun.

Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan: Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga menjalani sidang perdana perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerjasama periode 2018-2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025. tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menjelaskan seluruh uraian yang disampaikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak bisa diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan," kata Fajar dalam putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sebelumnya, JPU mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.



"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.



Selain itu, jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.



Jaksa lantas mengungkapkan kerugian negara atau perekonomian negara terdiri atas kerugian keuangan dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar AS atau 5,7 juta dolar AS. Kemudian kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

Jaksa menyatakan, kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau 2,73 miliar dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,43 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama