tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka serta barang bukti atau tahap dua kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu dari delapan tersangka yang dilimpahkan ke JPU itu, yakni AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
“Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka itu atas nama Arief Sukmara dan kawan-kawan,” kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, berdasarkan rekaman suara yang diterima Tirto, Rabu (5/11/2025).
Anang menegaskan delapan orang tersangka pada klaster dua itu telah diduga melakukan tindak pidana tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Mereka juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
“Masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2, Ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Anang menyebut JPU selanjutnya akan melimpahkan para tersangka ke pengadilan.
“Kalau di kami sedang tahap dua. Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan.
Untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut, selanjutnya delapan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 November sampai dengan 24 November 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina. Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak.
Sementara delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Kemudian ada Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina pada 2018-2020. Kemudian, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shipping. Lalu, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.
Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integrated Supply Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode pada 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
"Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahanan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan adalah Mohammad Riza Chalid. Hal itu lantaran hingga kini tidak diketahui di mana keberadaannya.
"Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun demikian, penyidik sudah memanggil dengan patut. Sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut," tutur Qohar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































