tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ketiga terdakwa itu antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan; Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Jaksa memandang keberatan dari ketiga terdakwa telah masuk pokok perkara. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa menyebut dakwaan harus batal demi hukum karena tidak disusun dengan cermat dan jelas.
"Kenyataannya yang dipersoalkan dalam keberatan adalah mengenai kebenaran materi pokok perkara yang baru akan diperiksa pada sidang pembuktian," kata JPU, Saefudin dalam sidang agenda tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
JPU mengklaim seluruh dakwaan telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Perumusan dan penguraian unsur delik, JPU menyebut hal itu telah dilakukan dengan melihat segala keadaan-keadaan yang melekat pada diri terdakwa.
"Bahwa menurut kami, Saudara Penasihat Hukum terdakwa perlu lagi membaca dan memahami uraian perbuatan terdakwa yang telah penuntut umum uraikan dalam surat dakwaan secara utuh," jelas Saefudin.
Pihak jaksa juga menanggapi eksepsi yang menyebut dakwaan saling mencampuradukan perbuatan yang tak dilakukan oleh terdakwa. Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa Riva menyebut tidak terlibat dalam perbuatan ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, pengapalan minyak, sewa terminal, dan kompensasi RON 90.
Atas klaim tersebut, jaksa menyanggahnya dan menjelaskan bahwa surat dakwaan telah dibuat secara detail mengenai perkara impor kilang BBM dan penjualan solar non subsidi.
"Atas hal tersebut kami tidak sependapat karena surat dakwaan yang kami buat telah spesifik menguraikan tentang perbuatan terdakwa terkait pengadaan impor kilang BBM dan penjualan solar non-subsidi," jelas JPU.
Jaksa berulang kali meminta para kuasa hukum ketiga terdakwa untuk membaca ulang naskah dakwaan. Karena menurut JPU, eksepsi terdakwa tidak dibuat sesuai dengan produk hukum dan dihasilkan dengan kesimpulan sendiri.
"Dengan demikian dalil atau alasan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," katanya.
Di akhir, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan seluruh dakwaan kepada ketiga terdakwa memenuhi syarat formil, dan menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa.
"Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































