Menuju konten utama

Hanung Budya Yuktyanta Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

Kasus korupsi minyak mentah pertamina memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Tipikor.

Hanung Budya Yuktyanta Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid
Lima terdakwa terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

tirto.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (persero) tahun 2018-2023, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbaru, JPU menghadirkan saksi mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (persero) Hanung Budya Yuktyanta. Hanung yang juga terdakwa dalam perkara ini diperiksa untuk tiga terdakwa dari pihak swasta yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR).

Dalam kesaksiannya, Hanung menjelaskan alasan dirinya menerima tanggung jawab untuk mengelola penyewaan Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender yang terjadi pada 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra menanyakan mengapa Hanung mau menerima perintah dari Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan untuk pengelolaan tanki minyak oleh PT Oiltanking Merak.

"Kemudian di poin sebelas juga, ada pertanyaan penyidik, mengapa saudara menerima pengalihan kewenangan Direktur Utama sebagaimana risalah rapat Direksi tanggal 21 Agustus 2014," kata Triyana saat menanyakan kesaksian Hanung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

"Karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya," kata Hanung dalam kesaksiannya.

Kemudian Triyanta mengonfrontasi Hanung, apakah dia tetap melaksanakan perintah dari Karen walaupun menyalahi aturan terkait pengelolaan tanki minyak.

"Walaupun menyalahi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya Triyanta.

Hanung menjawab apabila perintah dari Karen tersebut tidak dilaksanakan, dia khawatir jika hal itu dianggap sebagai suatu pembangkangan.

"Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan," kata Hanung.

Dirinya kemudian menceritakan bahwa perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak dilakukan atas instruksi Muhammad Riza Chalid melalui orang kepercayaannya yaitu Irawan Prakoso. Hanung mengakui bahwa jabatannya saat ini juga ikut dipengaruhi oleh Riza Chalid. Sehingga dia tak bisa berkelit saat menerima instruksi menyewa storage milik PT Oiltanking Merak.

"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Tapi itu saja dugaan Pak," jelas Hanung.

Dalam kesaksian tersebut, Hanung bersama mantan VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina 2018-2023, bersama M Riza Chalid.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama