Menuju konten utama

Karen Agustiawan Tak Dapat Laporan soal Kerja Sama Tangki Minyak

Walau tak memiliki studi kelayakan, Karen Agustiawan mengakui TBBM milik PT Oil Tanking Merak (OTM) berperan menjaga ketahanan energi nasional.

Karen Agustiawan Tak Dapat Laporan soal Kerja Sama Tangki Minyak
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 dengan terdakwa, Kerry Adrianto, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono.

Dalam kesaksiannya, Karen mengaku telah mencurigai adanya kesalahan perihal tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Oil Tanking Merak (OTM) sebagai salah satu Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Kecurigaan itu muncul karena sebagai orang nomor satu di Pertamina pada saat itu tidak menerima surat kajian perihal kerja sama dengan OTM.

"Saya tidak menerima kajian, saya tidak menerima hasil perbandingan antara satu TBBM dengan TBBM yang lain," kata Karen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Dirinya menjelaskan untuk bisa bekerja sama dengan Pertamina perlu ada uji kelayakan atau feasibility study. Sedangkan OTM yang kemudian diketahui milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Joedho, tidak memiliki kajian terkait uji kelayakan tersebut.

"Di sini tertera, di Januari tertera, di sini dimana saja yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta. Nah, ini saya tidak mendapatkan laporannya hasilnya apa dengan yang hijau-hijau ini," ujarnya.

Walau tak memiliki studi kelayakan dan laporan yang memadai kepada dirinya, Karen menjelaskan bahwa keberadaan OTM memang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dia menjelaskan bahwa kemampuan Pertamina dengan seluruh inventaris kilang yang dimiliki hanya mampu menjaga stok BBM selama 18 hari.

Oleh karenanya, dengan keberadaan OTM bisa menjadi penyangga kebutuhan BBM nasional dan pembayarannya dengan menggunakan APBN, bukan dana korporasi milik Pertamina sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Tahun 1996.

"Di sana disampaikan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, termasuk persediaannya. Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," jelasnya.

Diketahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung mendakwa Kerry dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran senilai Rp285,1 triliun.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa kerja sama antara OTM dan perusahaan lain milik Kerrt PT Jenggala Maritim dengan PT Pertamina Niaga dilakukan saat Pertamina belum membutuhkan TBBM tambahan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto