Menuju konten utama

Karen Agustiawan Diperiksa terkait Sewa Storage Anak Riza Chalid

Kontrak itu pertama kali dibuat saat Galaila Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2014.

Karen Agustiawan Diperiksa terkait Sewa Storage Anak Riza Chalid
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kontrak penyewaan storage milik tersangka M. Kerry Andrianto Riza sebagai penyimpanan bahan bakar yang dipakai PT Pertamina (Persero). Kontrak itu pertama kali dibuat saat Galaila Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hal itu lah yang membuat Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (22/4/2025) kemarin. Karen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Di 2014 itu, yang bersangkutan [Karen Agustiawan] memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Rabu (23/4/2025).

Diketahui, storage yang disewa tersebut di bawah PT Orbit Terminal Merak (OTM), milik anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut. Namun, Harli enggan mengungkap apakah ada indikasi pengoplosan minyak yang juga sudah diketahui Karen Agustiawan saat menjabat.

"Semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya, tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat ya, peran-peran dari para tersangka ini," ungkap Harli.

Selain Karen Agustiawan, penyidik Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal; AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; RS selaku Analyst Product ISC Pertamina; AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI; dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2021 di Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto