tirto.id - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai kemungkinan tersangka M. Riza Chalid disidang tanpa dihadirkan secara fisik (in absentia) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Sebab, hingga saat ini belum juga penyidik berhasil menangkap saudagar minyak tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan beberapa persyaratan untuk disidang in absentia harus dipenuhi. Namun, hingga kini tim penyidik terus berupaya menghadirkan Riza Chalid.
"Yang penting, kan, ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu. Apakah ini sudah memenuhi syarat-syaratnya," ucap Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Anang mengemukakan salah satu syarat dilakukannya sidang in absentia adalah sudah diklarifikasi; sudah diumumkan buron secara nasional; serta sudah dipanggil layak secara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Dijelaskan Anang, hingga kini penetapan Riza Chalid sebagai buronan pun sudah dilakukan. Kendati demikian, pengajuan masuk dalam daftar red notice masih dalam proses.
"Interpol dari NCB ini sudah dituruskan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal tunggu terkait dengan MRC. Kita tunggu hasilnya, tapi yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya," ujar Anang.
Diketahui, informasi perlintasan M. Riza Chalid dari Imigrasi sendiri menunjukkan terakhir keberadaannya ada di Malaysia. Dia bahkan dikabarkan menikah dengan keluarga dari kerajaan.
Dalam kasus ini, Riza Chalid tak hanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































