tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan selama tujuh jam terhadap mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Jadi saya diundang oleh Kejaksaan [Agung], ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan," ucap Sudirman Said di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sudirman mengatakan, dia diperiksa tidak hanya dalam kapasitas sebagai mantan Menteri ESDM, tapi juga Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2008-2009.
Dia menerangkan, sudah menyampaikan ke penyidik kalau telah berupaya membenahi persoalan rantai pasok (supply chain), saat dirinya menjabat di Pertamina. Dia juga mengaku sempat berupaya menangani masalah di sektor energi saat menjabat Menteri ESDM.
"Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya. Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan," ungkap dia.
Sudirman Said menuturkan, dirinya juga tidak mengetahui mengapa saat itu aparat penegak hukum belum bergerak. Namun, dia mengaku mendukung dan sangat senang saat ini dugaan korupsi Petral tengah berjalan.
Di sisi lain, Sudirman Said mengakui bahwa nama Riza Chalid sudah beredar sejak dahulu. Dia meyakini bahwa hingga saat ini bukti semua keterlibatannya tengah didalami penyidik.
"Nama itu dari dulu kan beredar ya. Jadi kalian juga tau lah. Dan pihak penegak hukum sedang mencari berbagai bukti lah," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus ini pemeriksaan Sudirman Said adalah kedua kalinya dilakukan dan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Dari pantauan reporter Tirto, dia menjalani pemeriksaan dengan didampingi satu orang, yang diduga sebagai stafnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























