tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, terkait dugaan korupsi di Petral dan perannya di PT Pertamina pada periode 2008–2009. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pagi tadi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya benar diperiksa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (19/1/2026).
Menurut Anang, Sudirman Said sudah menghadiri pemanggilan tersebut dan hingga kini masih dimintai keterangan. Ini adalah pemeriksaan kedua terhadap Sudirman Said dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di Petral.
"Sudah (hadir) lagi diperiksa. Masih (kasus yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi Petral)," ungkap Anang.
Terkait dengan saksi lain, Anang menyatakan belum dapat data sepenuhnya dari tim penyidik.
Sebagai informasi, Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara Petral dan perannya di PT Pertamina pada periode 2008–2009. Sudirman menjelaskan pemanggilan dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai pimpinan unit rantai pasok Pertamina pada periode tersebut.
"Jadi, saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Dia menegaskan tidak dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.
"Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina," ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































