Menuju konten utama

Arcandra Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak, Jonan Absen

Dalam kesempatan itu Arcandra sempat menanggapi soal kemampuan kulang Pertamina dalam memproduksi minyak.

Arcandra Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak, Jonan Absen
Wakil Menteri ESDM 2016-2019, Arcandra Tahar dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam. tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Wakil Menteri ESDM 2016-2019, Arcandra Tahar, dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.

Kehadiran Arcandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam, untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjadikan Kerry Adrianto, Riva Siahaan, dkk sebagai terdakwa .

Dalam agenda kesaksian tersebut, seharusnya dilakukan bersamaan dengan Menteri ESDM 2016-2019, Ignasius Jonan. Namun menurut jaksa penuntut umum (JPU), Triyana Putra, Jonan tak dapat hadir dalam sidang kesaksian karena berhalangan dengan acara lain.

"Jadi yang fix sidang hari ini cuma Pak Arcandra," kata Triyana.

JPU dan adavokat dari para terdakwa pun melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Arcandra. Salah satu momen tanya-jawab antara jaksa dan Arandra soal kemampuan kilang Pertamina dalam memproduksi minyak.

"Kilang Pertamina hanya mampu memproduksi 800 ribu barel per hari," kata Arcandra.

"Apakah itu BBM atau minyak mentah?" tanyak jaksa.

"Minyak mentah," tanggap Arcandra.

"Tapi BBM masuk di situ?" tanya jaksa.

"Masuk," jawab Arcandra kembali.

Diketahui Riva Siahaan bersama, Edward Corne, dan Maya Kusmaya didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun.

Selain itu kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun, akibat memberikan perlakuan istimewa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak, demi memperkaya dua korporasi asing asal Singapura dan menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok kepada belasan perusahaan dalam negeri.

Untuk Kery Adrianto bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo didakwa terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak.

Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto