Menuju konten utama

Ahok Klaim Tak Ada Temuan BPK dan BPKP selama Menjabat Komut

Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor.

Ahok Klaim Tak Ada Temuan BPK dan BPKP selama Menjabat Komut
Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, akan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dengan terdakwa Kerry Adrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, (27/1/2026). tirto.id/Rahma

tirto.id - Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mengklaim bahwa tak ada laporan adanya temuan penyimpangan keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selama dia menjabat sebagai komisaris utama perusahaan plat merah tersebut.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

"Nah ini tidak ada (temuan), selama saya masuk, saya Ketua Komite Audit, ada teman saya itu, tidak pernah menerima laporan adanya temuan kemahalan seperti ini,” kata Ahok dalam persidangan.

Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak menangani operasional secara langsung. Adapun pengawasan baru dilakukan secara mendalam apabila terdapat temuan resmi dari aparat pengawasan negara, seperti BPK atau BPKP.

“Makanya saya cuma menduga kalau mau minta keterangan saya menduga sepengetahuan, mungkin karena waktu itu GT [gross tonnage] banyak rusak," kata Ahok.

"Waktu saya masuk itu hampir semua pelabuhan terminalnya Pertamina tuh rusak GT-nya. Nggak bisa sandarin kapal yang besar. Nah, saya enggak tahu apa karena itu tapi yang pasti 2014 saya belum masuk dan tidak ada temuan waktu saya masuk," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Terdakwa, Luhut M. P. Pangaribuan, mengatakan bahwa atas kesasian Ahok telah menunjukkan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah anak muda yang memahami arahan untuk kemajuan pertamina.

“Selama ini dari program Whistleblower di Pertamina dan juga dari BPK dan BPKP, tidak pernah ada laporan atau temuan bahwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah melakukan penyimpangan apapun yang memperkaya Trafigura Asia Trading, BP Singapore, atau Sinochem,” tutur Luhut dalam keterangannya.

Sebagai informasi, para terdakwa dalam sidang kali ini ialah Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, terdakwa lainnya ialah Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty