tirto.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari jajaran Komisaris Pertamina saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok mengaku mengundurkan diri dikarenakan alasan politik, yakni berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo.
“Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa seharusnya dia sudah mengundurkan diri sejak akhir Desember 2023. Momen itu seharusnya terjadi setelah Pertamina selesai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur," kata Ahok.
"Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam sidang Ahok meminta jaksa untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal pencopotan dua mantan direktur anak usaha Pertamina, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid. Padahal, menurut Ahok, dua orang tersebut adalah sosok terbaik di perusahaan tersebut.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan seluruh arahan yang ia berikan sebagai komisaris utama selalu dijalankan oleh keduanya. Dia menyinggung sikap Mas’ud Khamid yang menolak menandatangani dokumen pengadaan apabila ditemukan potensi penyimpangan.
“Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya. Pak Djoko ini, ini orang kilang, asli dari kilang. Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diberbaiki,” katanya.
Ahok mengaku sangat sedih ketika mengetahui Joko Priyono dicopot dari jabatannya. Ia bahkan sempat menghubungi langsung yang bersangkutan.
“Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lo, mencopot orang yang bukan miritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? ini orang terbaik pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot,” kata dia.
“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?,” sambung Ahok.
Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
Para terdakwa dalam sidang kali ini antara lain Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
Kemudian Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































