Menuju konten utama

Ahok di Sidang: Golf Jadi Tempat Negosiasi Ideal Bisnis Minyak

Dia juga menepis anggapan bahwa bermain golf berkaitan dengan perjudian atau pelanggaran etika, termasuk praktik isian dalam bermain golf.

Ahok di Sidang: Golf Jadi Tempat Negosiasi Ideal Bisnis Minyak
Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan bahwa bermain golf adalah bagian dari praktik negosiasi yang ideal dalam industri internasional. Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Mulanya, jaksa menanyakan apakah Dewan Komisaris Pertamina mengawasi etika perilaku personal jajaran direksi di Pertamina. Jaksa juga mempertanyakan pandangan Dewan Komisaris soal pertemuan direksi dengan pihak lain dengan bermain golf.

"Bagi komisaris di periode Saudara kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi misalnya dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan sebetulnya dengan proses pengadaan itu bagaimana menurut dewan komisaris?" tanya jaksa.

Ahok menjawab bahwa awalnya dirinya memang membenci bermain golf. Dia juga melarang anak buahnya untuk tidak bermain karena sudah memiliki tugas yang terlalu banyak.

Namun, Ahok menuturkan bahwa dirinya terpaksa belajar golf setelah bergabung dengan Pertamina. Terlebih, hampir seluruh pelaku industri dari perusahaan Amerika Serikat, kerap mengajak bertemu di lapangan golf.

“Saya kan malu, Pak. Enggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” kata Ahok.

Ahok menilai, lapangan golf justru menjadi tempat negosiasi yang lebih sehat dan efisien dibandingkan lokasi lain. Ia pun membandingkan golf dengan pertemuan di tempat hiburan malam.

Dia juga menepis anggapan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan perjudian atau pelanggaran etika. Menurut Ahok, praktik isi-isian di lapangan golf hanya sebatas bentuk apresiasi yang lazim dilakukan.

"Dan bahkan kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian juga Pak apresiasi Pak. Apresiasi Pak, bukan judi Pak itu Pak. Jadi ini sesuatu yang di lapangan golf Bapak bisa cari yang mungkin agak bahaya saya masih ingat nasihat Pak Riva pada saya, dia ngomong begini, 'istri saya cuma pesan begini Pak kalau main golf, apa? jangan lihat papa kedi ya' katanya ya, 'nanti bahaya katanya', itu saja Pak kita joke-nya Pak yang bahaya Pak," jelas Ahok.

Sebagai informasi, terdakwa dalam sidang kali ini antara lain Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

Kemudian Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim.

Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher