tirto.id - Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, menyinggung soal pencopotan dua mantan direktur anak usaha Pertamina. Padahal, menurutnya, dua orang tersebut adalah sosok terbaik di perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Awalnya, jaksa menyinggung dua nama yang disebut Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid yang merupakan mantan direksi di Pertamina. Jaksa mempertanyakan apakah ada persoalan tertentu sehingga keduanya disebut sebagai mantan direksi yang telah dicopot.
“Penegasan ya tadi masih di poin 10 huruf a ini. Keterangan Saudara ini ada dua nama, namanya Pak Djoko Priyono dan Pak Mas'ud Khamid. Dua-duanya mantan direksi pada anak perusahaan Pertamina, subholding ya. Satu KPI, satu PPN. Ini istilah Saudara sebut di sini yang sudah dicopot ini. Nah, ini ada persoalan enggak dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebagai mantan yang sudah dicopot? Ada masalah enggak?” tanya jaksa dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahok menegaskan tidak ada masalah kinerja pada dua nama tersebut. Bahkan, dia menyebut mereka sebagai direktur terbaik yang pernah dimiliki Pertamina.
Ahok menuturkan seluruh arahan yang dia berikan sebagai Komisaris Utama selalu dijalankan oleh mereka. Dia menyinggung sikap Mas’ud Khamid yang menolak menandatangani dokumen pengadaan apabila ditemukan potensi penyimpangan.
“Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya. Pak Djoko ini, ini orang kilang, asli dari kilang. Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diberbaiki,” katanya.
Ahok mengaku sangat sedih ketika mengetahui Joko Priyono dicopot dari jabatannya. Dia bahkan sempat menghubungi langsung yang bersangkutan.
“Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu lo, mencopot orang yang bukan miritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot? ini orang terbaik Pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot,” kata dia.
“Makanya saya selalu bilang sama Pak Jaksa, kenapa saya mau laporin ke Jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?,” sambung Ahok.
Sebagai informasi, terdakwa dalam sidang kali ini adalah:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























