Menuju konten utama

Pengacara Riva Siahaan Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus

Tim Advokat Riva menilai terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, serta adanya kekeliruan dan kekurang-lengkapan dalam menentukan putusan.

Pengacara Riva Siahaan Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) menangis haru saat menerima dukungan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Sidang pembacaan vonis sesi pertama ditujukan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Tim Advokat Terdakwa Riva Siahaan menyerahkan memori banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/4/2026).

Dalam memori yang diserahkan pada Senin (13/4/2026) itu, tim advokat Riva menilai terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara serta adanya kekeliruan dan kekurang-lengkapan dalam menentukan putusan.

Koordinator Tim Advokat Terdakwa Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan, kelalaian hingga kekeliruan dimaksud lantaran putusan tidak dipertimbangkan berdasarkan alat bukti sebagaimana mestinya. Ada pula penggunaan barang bukti yang bukan milik Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Serta bukan pula disita dari Terdakwa, tetapi turut diajukan sebagai barang bukti. Padahal dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian,” kata Luhut dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Luhut memandang seluruh fakta persidangan tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) sebab Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagaimana seharusnya menurut aturan. Dia bilang, perusahaan juga diuntungkan dalam hal ini.

“Tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian. Namun kebenaran fakta itu justru tidak dipertimbangkan dalam Putusan Tingkat Pertama,” tuturnya.

“Sesungguhnya dalam perkara ini, apa yang disampaikan dalam Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Halaman 1368-1372 Putusan,” sambung Luhut.

Selain memori banding, Luhut juga menyerahkan Kontra Memori Bandingnya terhadap Memori Banding Tim JPU. Dia menilai alasan-alasan permohonan banding Tim JPU hanya pengulangan dari Surat Tuntutan serta tidak berdasarkan hukum dan tidak benar sebagaimana ketentuan hukum acara.

Luhut menyebut tim Advokat juga saat ini sedang menyusun Memori Banding dan Kontra Memori Banding untuk Maya Kusmaya dan Edward Corne.

“Karena dalam putusan keduanya dan memori banding Tim JPU terhadap keduanya, juga mengandungi kelalaian dan kekeliruan yang sama persis dengan uraian di atas,” ujar Luhut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana