Menuju konten utama

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Majelis hakim menilai Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana dalam dakwaan primer yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim ketua, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," imbuh Fajar.

Hal yang memberatkan bagi Riva adalah perbuatannya yang tak mendukung program negara dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum serta memiliki keluarga.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kerugian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (171 triliun) sebagaimana yang didakwakan oleh JPU masih bersifat asumsi.

Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti. Meski demikian, majelis hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pernyataannya, majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra yang menyebut kerugian negara masih bersifat asumsi dan ada banyak faktor yang memengaruhi, sehingga dapat dinilai tidak pasti dan tidak nyata.

"Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.

"Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra, masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang memengaruhi dalam merumuskan menghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara," ungkapnya.

Satu Hakim Anggota Nyatakan Dissenting Opinion

Dari kelima majelis hakim, salah seorang di antaranya menyatakan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat dari keputusan mayoritas. Anggota majelis empat tersebut menyatakan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas serta hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan. Dia menekankan pada dugaan mens rea atau niat jahat, sehingga seseorang dapat dijerat pidana atau ditindak dengan hukum perdata selayaknya hukum bisnis pada umumnya.

"Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mens rea dalam dirinya," kata hakim majelis empat.

Dirinya mengibaratkan bahwa kerugian dalam sebuah institusi perusahaan BUMN seperti buah busuk. Menurutnya buah yang busuk tak bisa menjadi penyebab atas rusaknya pohon.

"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan busuk juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian negara itu akibat perbuatan melawan hukum? tidak selalu begitu," ungkapnya.

Hakim tersebut juga menekankan audit atas kerugian negara harus dilaksanakan dengan independensi tingkat tinggi. Menurutnya, seorang auditor tidak boleh tertekan oleh pihak penyidik dan harus menggunakan pola pikir yang jernih tanpa perlu dikejar waktu yang terburu-buru.

"Audit atas kerugian negara pada BUMN bisnis proses kompleks dan bisnis internasional dalam kasus ini agar dilakukan dengan metode tepat dan independensi yang tinggi, ini penting," tegasnya.

Usai sidang, Riva memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim kepada dirinya. Menurutnya, ada banyak fakta persidangan yang belum menjadi pertimbangan. Namun dia berkeyakinan bahwa akan ada keajaiban Tuhan yang menunjukkan keadilan padanya.

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya," kata Riva Usai persidangan.

Selain Riva, majelis hakim juga memvonis Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Ketiganya, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama