Menuju konten utama

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tak Ada Oplosan BBM

Riva juga menegaskan bahwa harga BBM terbentuk melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh tim khusus.

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tak Ada Oplosan BBM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menegaskan tidak pernah ada praktik pencampuran atau oplosan dalam proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Riva saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola BBM yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) malam.

Dalam persidangan tersebut, mekanisme penetapan harga BBM impor turut diulas secara rinci. Proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk produk RON 90 dijelaskan dilakukan dengan menggunakan formula tertentu yang merujuk pada harga publikasi RON 92.

Skema ini diterapkan karena tidak tersedia publikasi harga internasional untuk RON 90, sehingga digunakan pendekatan diskon berdasarkan perbedaan nilai oktan.

“Bukan kita melakukan pencampuran, Pak. Tapi, untuk pembentukan HPS, karena publikasi yang ada adalah 92, maka untuk mendapatkan harga acuan RON 90 menggunakan formula pengurangan atau diskon terkait perbedaan RON tersebut,” kata Riva dalam persidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan harga tersebut dikenal istilah “alpha” yang merupakan bagian dari struktur biaya.

“Alpha itu sebenarnya satu kesatuan dengan publikasi, Pak. Alpha mencakup biaya-biaya dalam membentuk produk tersebut; ada proses blending, transportasi, penyimpanan. Jadi, dia tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Riva menegaskan bahwa harga BBM terbentuk melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh tim khusus.

“Kalau harga terbentuk dari tender yang kita lakukan. Tapi kalau HPS-nya, dilakukan oleh tim market analyst,” ucapnya.

Selain itu, Riva juga menyatakan kebijakan impor BBM dilakukan semata-mata untuk menjaga ketersediaan pasokan energi nasional. Langkah impor disebut diambil guna menutup kekurangan pasokan dari kilang dalam negeri yang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan domestik.

Dia menyebutkan bahwa jenis BBM yang diimpor mayoritas adalah bensin dengan spesifikasi RON 90 dan RON 92.

“Sebagian besar itu adalah RON 92 dan RON 90,” ujarnya.

Riva menjelaskan, pengajuan kuota impor dilakukan setiap akhir tahun berdasarkan data historis konsumsi dan importasi, lalu diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Secara garis besar, setiap akhir tahun kami mengajukan kuota impor berdasarkan data historis konsumsi atau importasi yang kami lakukan di tahun berjalan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, dalam sidang saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma; Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun. Jaksa lantas mengungkapkan kerugian negara atau perekonomian negara terdiri atas kerugian keuangan dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar AS atau 5,7 juta dolar AS. Kemudian kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

Jaksa menyatakan kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau 2,73 miliar dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,43 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi