tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, Alfian Nasution, serta Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hakim yang sebelumnya menuntut Alfian dan Hanung dengan 14 tahun penjara dan Hanung 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Alfian dan Hanung juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu satu bulan usai keputusan telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim menetapkan bahwa apabila dalam jangka waktu satu bulan atau dapat diperpanjang, Alfian dan Hanung tak bisa membayarkan denda yang telah diputuskan maka seluruh hartanya dapat disita dan dilelang.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar," terangnya.
Adek Nurhadi juga menambahkan penjelasan apabila seluruh denda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi biaya denda tersebut, maka majelis Alfian dan Hanung wajib mendapat tambahan kurungan selama 150 hari.
"Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," ungkap Adek.
Dalam putusannya, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah sikap keduanya yang kooperatif selama persidangan, kedua terdakwa memiliki keluarga, lanjut usia dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi," tegas Adek.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang juga menjerat sejumlah pihak lain, di antaranya Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, serta Martin Haendra Nata.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah merugikan negara hingga Rp285 triliun. Mereka juga diduga memenuhi permintaan pihak swasta terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak melalui PT Orbit Terminal Merak hingga mencapai Rp2,9 triliun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































