Menuju konten utama

Hari Karyuliarto Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG

Hari Karyuliarto mengeklaim tidak ada aliran dana maupun gratifikasi dalam kasus LNG Pertamina.

Hari Karyuliarto Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG
Sidang kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina 2011-2021 dengan agenda pembacaan duplik dari para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah telah memperkaya Karen Agustiawan selaku mantan Dirut Pertamina dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021. Hari menegaskan, tidak ada aliran dana ilegal dan menyebut perkara ini murni keputusan bisnis.

Pernyataan itu, disampaikan Hari saat membacakan duplik terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan LNG Pertamina 2011-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Dia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus ini.

"Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya. Baik kepada Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum," kata Hari saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam duplik yang merupakan jawaban atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Hari juga membantah menerima aliran dana dan berkaitan dengan kasus yang sebelumnya telah menjerat Karen ini.

Hari juga menyebut, JPU telah melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa uang Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 adalah penghasilan sah Karen yang telah dikenakan pajak. Pasalnya, kata Hari, JPU tetap mencantumkan angka tersebut dalam tuntutan terhadapnya.

"JPU tetap mencantumkan angka yang sama dalam tuntutan dan repliknya dan oleh karenanya itu menunjukkan pembangkangan JPU terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Hari.

Dia mengaku telah pensiun empat bulan sebelum perjanjian jual beli 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain. Sementara, kata Hari, kerugian tahun 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeure pandemi COVID-19.

Hari mengatakan, Pertamina meraih keuntungan kumulatif senilai US$97,6 juta per Desember 2024 dari kontrak yang sama. Dia menyebut, alat bukti JPU yang menentukan kerugian negara ilegal dan di bawah standar.

Hari juga menilai apa yang dialaminya merupakan kriminalisasi. Katanya, kasus ini telah membuatnya kehilangan jabatan dan pekerjaan di berbagai perusahaan, jauh sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Dia merasa telah dihukum sejak lama bahkan sebelum ditahan dan menjalani proses pengadilan pada Desember 2025. Hari menilai proses hukum yang dijalaninya tidak normal dan rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah.

Lebih lanjut, Hari mengatakan perkara ini bukan soal administrasi atau perbedaan tafsir bisnis, melainkan menguji apakah hukum pidana digunakan untuk mencari keadilan. Dia memohon majelis hakim menerima seluruh dupliknya dan menolak replik jaksa.

"Dan kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," tutur Hari.

Diketahui, Hari dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Sementara, Karen telah menjalani hukuman lebih dulu terkait kasus ini.

JPU meyakini telah melakukan dugaan korupsi dengan memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat (AS).

Akibat pengadaan tersebut, JPU menilai telah terjadi kerugian negara senilai US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020. Jaksa menyakini Hari bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah