tirto.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdebat dengan penasihat hukum (PH) dari Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab. Hary merupakan terdakwa kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021,
Perdebatan mencuat karena, Wa Ode menuding Ahok menjadi pelapor atas kliennya kepada aparat penegak hukum.
Menyimak tudingan Wa Ode, Ahok kemudian membantah. Menurutnya, selama menjadi komisaris di Pertamina, dirinya tidak pernah mendapat laporan dari Gas Pertamina selama dalam kondisi untung. Saat merugi, dirinya mendapat laporan lengkap berupa dugaan kecurangan alias fraud di meja kerjanya.
"Ada kejahatan apa yang dilakukan oleh Pak Hari Karyuliarto, Pak?" tanya Wa Ode kepada Ahok dalam sidang kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021 dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
"Kami tidak bicara melakukan kejahatan, ini ada laporan audit yang kecenderungan fraud. Kalau cenderung fraud kami tidak melaporkan kepada pihak aparat, kami bisa terlibat nanti. Karena barang ini (laporan audit), tiba-tiba dikasih di rapat di BoC (Board of Commissioners)," jawab Ahok dengan nada tinggi.
Perdebatan Ahok dengan Wa Ode yang sempat meninggi suaranya mendapat teguran dari hakim ketua dan meminta kedua belah pihak untuk tenang. Hakim ketua meminta Ahok untuk lebih bersabar dalam menjawab pertanyaan dan meminta Wa Ode untuk tidak mengulang pertanyaan yang sama dan telah ditanyakan sebelumnya.
"Saksi, saksi, sabar, saya saja yang menunggu di atas saja sabar," tegur hakim kepada Ahok dan Wa Ode yang kemudian diiringi gelak tawa dari penonton sidang.
Wa Ode juga menanyakan mengenai keberadaan laporan hasil audit yang menyebut nama Yenni Andayani. Wa Ode menanyakan kepada Ahok, apakah dirinya tahu mengenai nama Yeni yang disebut dalam laporan tersebut.
"Dari laporan audit keluar nama terdakwa Yenni. Bisa saudara jelaskan, apakah saudara pernah melihat dokumen-dokumen apa yang ditandatangani oleh Ibu Yenni atau terdakwa Yenni?" tanya Wa Ode.
"Saya tidak pernah lihat, karena semua hanya berdasarkan laporan audit saja," jawab Ahok.
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































