tirto.id - Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Maryono, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Kemudian, hal-hal yang memberatkan bagi Karen yaitu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Selain itu, hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina.
"Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Maryono.
Karen diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, dihadiri juga oleh keluarga dan kerabat Karen. Usai mendengarkan vonis, Karen menangis dan langsung memeluk keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana 11 tahun penjara dalam korupsi liquefied natural gas (LNG) 2011-2021. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Wawan menuturkan, Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta. Jaksa meyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Jaksa menuntut Karen membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 miliar dan 104.016 dolar AS.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin