tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero).
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa belum mau mengungkapkan lebih detail terkait peran kedua tersangka baru tersebut. Ia berdalih akan menyampaikan informasi lebih lengkap ke publik bila proses penyidikan telah selesai.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidikan lainnya," ujar Tessa.
Tessa hanya memastikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Tessa.
Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk terdakwa Karen Agustiawan. Meskipun, kata Tessa, KPK menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusannya.
"Kami berharap majelis hakim pada tingkat banding dan selanjutnya dapat melihat secara menyeluruh mengenai perkara ini," ujar Tessa.
Diketahui, Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Karen 11 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan bagi Karen yaitu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Selain itu, hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina.
Karen diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto