tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rencana meminta ganti rugi terhadap perusahaan asing terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair pada PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011-2021 yang dilakukan oleh eks Direktur Utama 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut KPK akan melakukan komunikasi dengan pihak penegak hukum negara asal perusahaan asing terkait seperti yang sebelumnya pernah ditangani oleh KPK, yaitu kasus KTP Elektronik atau e-KTP.
“Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri, karena di perkara KTP Elektronik kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024)
Sebelumnya KPK pernah mengatasi kasus korupsi KTP Elektronik tahun lalu. Untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut, KPK melakukan kerja sama dengan lembaga hukum negara lain untuk memproses pengembalian sejumlah kerugian negara.
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK saat ini tidak berfokus pada pemberian hukuman terhadap perusahaan asing yang terlibat dalam kasus tersebut. Melainkan akan mengedepankan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana korupsi.
“Untuk ini (kasus LNG) juga sama dengan pola yang sudah ada ya, kita sedang melakukan itu (koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri), karena memang kita tidak mengejar hukuman badannya itu sebetulnya, lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya,” ucap Asep.
Asep juga mengatakan Tim Jaksa KPK akan mengajukan banding kembali atas terdakwa Karen Agustiawan sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara selain dengan melakukan koordinasi dengan lembaga hukum luar negeri.
“Kita banding untuk itu (pemulihan kerugian negara) ya, kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Asep.
Karen Agustiwan sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus pengadaan gas alam cair. Ia divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi