Menuju konten utama

8,3 Juta Blanko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusi Tunggu Keppres

Pendistribusian KTP DKJ akan dilakukan setelah penandatanganan Keppres soal Daerah Khusus Jakarta.

8,3 Juta Blanko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusi Tunggu Keppres
Petugas memotret seorang pelajar saat perekaman KTP elektronik di MAN 7, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyiapkan 8,3 juta blanko untuk KTP Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penyesuaian KTP ini akan dilakukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara karena akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin, menyebutkan, pihaknya telah siap mendistribusikan 8,3 juta KTP DKJ tersebut kepada warga Jakarta.

"Blanko [KTP DKJ] sudah aman. Jumlahnya 8,3 juta [KTP DKJ]," ucap Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Menurut Budi, pendistribusian KTP DKJ akan dilakukan setelah penandatanganan keputusan presiden (Keppres) soal DKJ.

Katanya, pendistribusian KTP DKJ tidak akan menunggu program penonaktifan NIK Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah itu rampung.

"Setelah Keppresnya keluar, kami sudah bisa langsung lakukan [distribusi KTP DKJ]. Kita nunggu keppresnya," tutur Budi.

Budi sebelumnya mengatakan, pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak. Namun, ia tidak memungkiri perubahan bisa dilakukan secara simultan pada seluruh warga Jakarta jika didukung pemerintah pusat.

"Namun untuk perubahannya akan dilakukan menunggu terbitnya Keppres tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta," kata Budi.

Budi menambahkan, pemerintah juga menyatakan warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.

"Adapun untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres mengenai perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian/perubahan dokumennya," kata Budi.

Baca juga artikel terkait PROVINSI DKJ atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto