tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Dalam sidang paripurna yang dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU.
Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin kontroversial yang sempat menjadi polemik adalah mengenai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih oleh presiden. Namun keputusan itu berubah dan pemilihan di Jakarta tetap langsung dipilih oleh rakyat.
Dalam RUU DKJ yang baru disahkan terdapat sejumlah definisi yang direvisi, pertama mengenai kawasan aglomerasi mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi yang tata caranya diatur oleh peraturan presiden. Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur diatur melalui mekanisme pemilihan.
Selain itu, pemerintah DKJ akan mendapat pemberian 15 kewenangan khusus dari penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif hingga pengendalian keluarga berencana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan, dengan disahkannya UU DKJ, hal ini menjadi upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kawasan yang sudah tak lagi menyandang status ibu kota negara tersebut.
“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito dalam sambutannya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz