Menuju konten utama

Soal RUU DKJ, Mendagri: Gubernur Harus Dipilih Lewat Pilkada

Tito Karnavian menanggapi soal polemik Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Soal RUU DKJ, Mendagri: Gubernur Harus Dipilih Lewat Pilkada
Tito Karnavian di Balai Kartini. tirto.id/Hanif Reyhan Alghifary

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal polemik Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ tersebut menurut Tito, sejauh ini merupakan inisiatif dari DPR dan pemerintah belum menerima draf tersebut.

"Kita harus pahami bahwa UU ini RUU nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke pemerintah Cq pak presiden. Nanti biasanya presiden akan keluarnya surpres yang menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

"Nah kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya, saya Mendagri. Karena ini berkaitan dengan daerah khusus Jakarta," lanjut Tito.

Tito mengaku akan membaca terlebih dahulu draf tersebut dan alasan mengapa pemilihan Gubernur DKI didasarkan atas keputusan presiden, bukan melalui pilkada.

"Kita ingin melihat alasannya apa, tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," jelas Tito.

Tito menegaskan saat ini posisi pemerintah masih dalam tahap pemilihan Gubernur melalui pilkada. Dirinya siap diundang ke DPR untuk membahas polemik ini lebih lanjut.

"Memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya ingin tegaskan. Nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada titik. Bukan lewat penunjukkan itu saja," ungkap Tito.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang