Menuju konten utama

Setujui RUU DKJ, PDIP Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

PDIP menolak gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden atas usulan DPRD. Apa alasannya?

Setujui RUU DKJ, PDIP Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - PDIP menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini telah menjadi usulan DPR. Namun, PDIP menolak gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden atas usulan DPRD.

"PDIP tidak setuju atas usulan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan memerhatikan usulan DPRD Jakarta," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Menurut Said, selain bertolak belakang dengan prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.

"Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," ucap Said.

PDIP berpandangan kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Sebab, kata dia, hal itu tidak ada hubungannya.

Ia mengatakan, rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Penjabaran RUU DKJ terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan. Hal ini justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," tutur Said.

Sebelumnya, 8 fraksi di DPR RI kompak menyetujui RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus jakarta dapat disetujui RUU usul DPR RI?" tanya pimpin sidang, yakni Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab peserta sidang disusul ketuk palu oleh Lodewijk.

Baca juga artikel terkait RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAERAH KHUSUS JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang