tirto.id - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Seluruh peserta rapat kompak menjawab, “Setuju.”
Sebelumnya, Badan Legislasi (Caleg) DPR RI menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke tingkat dua, yakni rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tingkat satu itu diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. Delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar revisi UU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan agar tidak ada kekosongan hukum.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mengatakan revisi UU DKJ diperlukan karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai Daerah Khusus Ibu kota. Namun, lanjut Anis, saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibu kota benar-benar dipindahkan," tutur Anis.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam pembahasan revisi UU DKJ.
Keempat pasal itu meliputi Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi