tirto.id - Badan Legislasi (Caleg) DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke tingkat dua, yakni rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tingkat satu itu diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. Delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Seluruh peserta rapat lantas menjawab setuju. Mendengar jawaban itu, Bob lantas mengetuk palu tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU DKJ di tingkat 1.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan agar tidak ada kekosongan hukum.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, Revisi UU DKJ diperlukan, karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus ibu kota. Namun, lanjut Anis, saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibu kota benar-benar dipindahkan," tutur Anis.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam pembahasan revisi UU DKJ.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sebelumnya, paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi usul inisiatif DPR RI, Selasa (12/11/2024). UU ini sejatinya belum genap berumur setahun, tetapi direvisi kembali oleh DPR.
Hal itu diputuskan setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," kata peserta rapat kompak menjawab.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher