tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, memastikan ibu kota Indonesia baru di Kalimantan Timur itu akan mulai melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau pemdasus mulai tahun ini.
"Tahun ini Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus," ucap Bambang dalam acara Rapat Koordinasi Nasional OIKN di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Seiring dengan penerapan IKN sebagai wilayah pemdasus, Bambang berharap dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk bekerja sama memberikan keahlian sumber daya dan pengalaman untuk keberlanjutan ibu kota baru.
"Kita dapat menggabungkan keahlian sumber daya dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan, sustainable, demi keberlanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa sebagai kota dunia, visi Ibu Kota Nusantara memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan pendorong ekonomi Indonesia di masa depan.
Untuk memastikan perubahan UU IKN efektif dan mampu mendorong kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah (4P), sembilan pokok perubahan penting UU IKN diajukan pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi penguatan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; pertanahan; pengelolaan anggaran dan barang; pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dukungan penyelenggaraan perumahan; batas wilayah; tata ruang; pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI; dan jaminan keberlanjutan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi