Menuju konten utama

IKN Akan Jalankan Pemerintah Daerah Khusus Mulai Tahun Ini

Kepala Otorita IKN berharap dukungan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan keahlian sumber daya dan pengalaman demi keberlanjutan ibu kota baru.

IKN Akan Jalankan Pemerintah Daerah Khusus Mulai Tahun Ini
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, memastikan ibu kota Indonesia baru di Kalimantan Timur itu akan mulai melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau pemdasus mulai tahun ini.

"Tahun ini Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus," ucap Bambang dalam acara Rapat Koordinasi Nasional OIKN di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Seiring dengan penerapan IKN sebagai wilayah pemdasus, Bambang berharap dukungan dari kementerian/lembaga terkait untuk bekerja sama memberikan keahlian sumber daya dan pengalaman untuk keberlanjutan ibu kota baru.

"Kita dapat menggabungkan keahlian sumber daya dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan, sustainable, demi keberlanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa sebagai kota dunia, visi Ibu Kota Nusantara memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan pendorong ekonomi Indonesia di masa depan.

Untuk memastikan perubahan UU IKN efektif dan mampu mendorong kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah (4P), sembilan pokok perubahan penting UU IKN diajukan pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi penguatan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; pertanahan; pengelolaan anggaran dan barang; pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dukungan penyelenggaraan perumahan; batas wilayah; tata ruang; pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI; dan jaminan keberlanjutan.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi