tirto.id - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak gentar dengan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan seorang kapolda aktif sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keterangan kapolda tersebut tidak akan membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi, kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini, kan, terdiri atas 39 provinsi, kan, harus menang itu setengah provinsi plus satu," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut Yusril, ruang lingkup seorang kapolda hanya di satu provinsi, sementara untuk membuktikan adanya kecurangan secara TSM minimal setengah dari jumlah provinsi plus satu.
"Kalau dia (Kapolda) mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," terang Yusril .
Yusril mengatakan, kapolda tersebut mungkin saja bisa menunjukkan bukti terjadinya kecurangan di suatu daerah yang dipimpinnya. Namun, lanjut dia, kapolda tersebut tidak mungkin menunjukkan kecurangan di wilayah lain.
"TSM itu, kan, bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif? Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma kapolda di suatu daerah gimana dia bisa menjadi saksi untuk kapolda yang lain?," kata Yusril bertanya-tanya.
Menurut Yusril, keterangan kapolda sebagai saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya. Ia mengatakan seorang kapolda itu tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan kapolda dari wilayah lain.
"Saksi itu harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," tutup Yusril.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, membeberkan bahwa pihaknya akan menghadirkan salah satu kapolda sebagai saksi di sidang sengketa pemilu. Dia juga mengklaim memiliki bukti adanya pemaksaan kepada kepala desa oleh Polri untuk memenangkan salah satu paslon.
Sementara itu, Polri enggan mengomentari rencana kubu Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan salah satu kapolda sebagai saksi di sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, enggan menjawab apakah dalam aturan kepolisian diperbolehkan seorang anggota aktif bersaksi untuk salah satu paslon. Ia hanya menekankan bahwa Polri sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegak lurus dan taat kepada undang-undang.
Trunoyudo juga memastikan bahwa selama Pemilu 2024 Polri berpegang teguh pada netralitas. Dia memastikan, tidak ada anggota Polri yang terlibat politik praktis.
"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan [selalu menyampaikan soal] netralitas Polri," tutur Trunoyudo di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto