Menuju konten utama

DPR RI Setujui Badan Legislasi Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK) bersama DPR RI.

DPR RI Setujui Badan Legislasi Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Lodewijk Freidrich Paulus (kanan), dan Rachmad Gobel (kiri) memimpin rapat saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan VI Tahun 2023-2024, menyetujui Badan Legislasi membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat ini sendiri tanpa dihadiri Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna menuturkan penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR sebelumnya.

"Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco yang disetujui para anggota DPR yang hadir.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan, pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI.

Lima menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

"Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dari usul inisiatif Baleg DPR RI," ucap Sufmi Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU DKJ, pada sidang paripurna, 6 Februari 2024.

Surat dari presiden, kata Puan, akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, RUU DKJ telah disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Keputusan itu disetujui delapan fraksi, tetapi hanya PKS yang menolak dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2023).

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku RUU itu tiba-tiba sudah menjadi draft UU. Hal itu disampaikan Mardani merespons pertanyaan 'siapa pengusul pertama RUU itu'.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan RUU PDKJ itu merupakan usulan Baleg yang didalamnya ada sembilan fraksi.

Dia menjelaskan berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa RUU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU diundangkan. UU IKN sendiri diundangkan pada 15 Februari 2022, sehingga 15 Februari 2024 UU DKI harus sudah diubah.

"Kalau tidak diubah maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain," tutur Awiek.

Baca juga artikel terkait RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin