Menuju konten utama

Fraksi PKS Nilai RUU Daerah Khusus Jakarta Buka Keran KKN

PKS mempersoalkan bunyi Pasal 10 pada ayat 2 dalam draft RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Fraksi PKS Nilai RUU Daerah Khusus Jakarta Buka Keran KKN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) membuka keran kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2023). Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, mempersoalkan bunyi Pasal 10 pada ayat 2 dalam draft RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

PKS memandang usulan itu sebagai kemunduran bagi demokrasi. Iqbal mengatakan penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir 80 triliun rupiah harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

"Bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Ia mengatakan bisa saja itu menjadi celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi.

Iqbal mengatakan PKS dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Aturan itu berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN. Mereka konsisten agar ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat.

"Bukan ditunjuk presiden," tegas Iqbal.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera meminta agar tidak mengebiri hak demokrasi warga Jakarta.

"Kita sudah otonomi daerah satu tingkat. Cuma ada DPRD Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota. Plus tidak ada pemilihan Bupati/Walikota. Yang ada pemilihan langsung di gubernur," kata Mardani kepada reporter Tirto.

Delapan fraksi di DPR RI kompak menyetujui RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus jakarta dapat disetujui RUU usul DPR RI?" tanya pimpin sidang, yakni Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

"Setuju," jawab peserta sidang disusul ketuk palu oleh Lodewijk.

Baca juga artikel terkait RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan