Menuju konten utama

Daftar 8 Partai yang Menyetujui RUU DKJ, Siapa yang Menolak?

Daftar 8 fraksi partai politik di DPR RI yang menyetujui penyusunan RUU DKJ dan satu partai yang menolak.

Daftar 8 Partai yang Menyetujui RUU DKJ, Siapa yang Menolak?
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai sorotan publik lantaran memuat pasal kontroversial. RUU yang diusulkan ada 7 November 2023 ini memiliki target pengesahan pada 15 Februari 2024.

Berdasarkan data rekam jejak yang diunggah di situs DPR RI, RUU DKJ terakhir dibahas pada 4 Desember 2023. Masih dalam data rekam jejak yang sama, ada 8 partai di parlemen yang menyetujui RUU DKJ dan satu partai yang menolak penyusunan RUU.

RUU DKJ rencananya akan kembali dibahas setelah reses berakhir pada 15 Januari 2024. Namun, masih berdasarkan data rekam jejak, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU DKJ hingga saat ini.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik tenggat waktu pembahasan RUU DKJ yang begitu singkat.

“(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (Februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas," katanya dalam rilis DPR RI, Selasa (16/1/2024).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan masih ada pasal kontroversial yang terdapat pada RUU DKJ terkait penunjukan gubernur Jakarta.

"Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” lanjut dia.

Daftar 8 Partai yang Menyetujui RUU DKJ

RUU DKJ sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Hasil ini sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR 4 Desember 2023. Merujuk laporan hasil rapat, rapat tersebut dihadiri oleh 32 orang dari 9 fraksi.

Rapat tersebut menghasilkan bahwa perwakilan 8 fraksi menyetujui hasil penyusunan RUU DKJ dengan catatan-catatan yang masih harus diproses lebih lanjut. Sementara itu, hanya ada satu fraksi yang menolak penyusunan RUU DKJ.

Berikut daftar fraksi yang mendukung RUU DKJ:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Demokrat
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Satu dari sembilan fraksi yang menolak RUU DKJ adalah PKS. Fraksi PKS yang diwakili oleh Hermanto menolak penyusunan RUU DKJ karena RUU DKJ terkesan disusun dengan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan.

Menurut Hermanto rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Mengapa RUU DKJ Kontroversial?

Sejak masuk usulan di parlemen, RUU DKJ menjadi sorotan publik lantaran memuat pasal kontroversi. Pasal yang dipermasalahkan dalam RUU DKJ adalah pasal terkait pengangkatan kepala daerah atau gubernur Jakarta oleh presiden.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta peraturan ini dapat mencederai sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Pasalnya, jika pengangkatan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden, maka warga Jakarta akan kehilangan haknya untuk memilih langsung pemimpin yang mereka mau.

"Pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mundur puluhan tahun ke belakang seperti di masa rezim otoritarian Orde Baru. Padahal, sistem pemilihan tidak langsung di masa lalu telah terbukti gagal," catat LBH Jakarta dalam rilis Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, LBH Jakarta menyoroti jika penunjukan kepala daerah Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, maka dapat meningkatkan risiko "korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan."

Rendahnya partisipasi masyarakat serta pengusulan RUU yang terkesan terburu-buru juga menjadi masalah yang disorot terkait RUU DKJ.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Menurut Wibi pengesahan gagasan tersebut mencegah rakyat memilih kepala daerah yang sesuai haknya.

“Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada pilkada langsung Jakarta,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Begitu pula dengan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. Ia menyebut bahwa kekuasaan presiden seharusnya hanya sebatas pengangkatan menteri, duta besar, dan lainnya, bukan dengan gubernur.

"RUU ini sangat tidak masuk karena memberi wewenang baru kepada presiden lewat UU, harusnya lewat amandemen UUD memberi kekuasaan kepada presiden lebih luas termasuk mengangkat gubernur,” kata Gilbert.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya